Berita
Menkopolhukam Minta KPI Awasi Ketat Diskusi Demi Cegah Hoaks Omnibus Law
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat, mestinya lembaga penyiaran terutama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara ketat mengawasi pelbagai diskusi yang tayang di Televisi. Terutama, kata dia, diskusi terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebab ia menganggap, informasi yang kini beredar lebih banyak yang keliru dan justru menyebarkan […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat, mestinya lembaga penyiaran terutama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara ketat mengawasi pelbagai diskusi yang tayang di Televisi.
Terutama, kata dia, diskusi terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebab ia menganggap, informasi yang kini beredar lebih banyak yang keliru dan justru menyebarkan hoaks di tengah masyarakat.
“Lembaga penyiaran harus ikut mengawasi bahwa apa yang didiskusikan itu benar, bukan hoaks yang dikembangkan,” kata Mahfud saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KPI yang digelar secara daring, Senin (2/11/2020).
Kendati begitu ia tak mencontohkan atau merinci informasi yang menurutnya masuk kategori hoaks itu yang seperti apa.
Menurut Mahfud, selama ini pemerintah selalu berusaha terbuka untuk menyosialisasikan beleid yang telah disahkan 5 Oktober lalu tersebut. Kata dia, pemerintah juga tak pernah menolak berdiskusi secara terbuka untuk membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
Namun yang berkembang di masyarakat, lanjut Mahfud, justru informasi bohong dan pelbagai masalah yang menurut dia sebetulnya tak ada dalam omnibus law. Berbagai informasi ini menurut Mahfud, lantas berkembang dan menyebar melalui media sosial.
“Masalah-masalah yang tidak ada lalu dikembangkan oleh medsos, yang tidak terjangkau oleh KPI,” lanjut dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, informasi bohong yang berkembang di media sosial kemudian malah diambil dan dijadikan sebagai sumber informasi. Bahkan kata dia, tak sedikit lembaga penyiaran yang turut melakukan hal tersebut.
“Banyak lembaga penyiaran yang mengambil sumber informasi dari Medsos lalu dilempar menjadi kontroversi,” ucap dia.
Dari situlah kemudian menurut Mahfud, pemerintah enggan untuk menggelar diskusi terkait undang-undang kontroversial ini. Kata dia, pemerintah akan bersedia menghadiri diksusi di televisi asalkan data yang disajikan akurat dan benar, bukan berasal dari informasi hoaks yang tersebar di media sosial.
“Dan di situ kami berharap lembaga penyiaran bisa melakukan ini dengan sebaik-baiknya,” sambung dia lagi.
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO:Â Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung