Bawasu Ingatkan KPU Agar Lakukan Persiapan Penerapan Sirekap


Ketua Bawaslu RI abhan. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan KPU agar melakukan persiapan dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Tidak hanya itu, KPU juga harus memastikan penerapan Sirekap tidak terkendala jaringan internet dan memperhatikan persoalan keseragaman data yang dikirim dalam Sirekap.

“Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama di daerah. Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan,” katanya dikutip dalam laman bawaslu.go.id, Rabu (4/11/2020).

Penerapan Sirekap akan dimasukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan. Abhan mengatakan berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan perlu dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020.

Sementara itu, dia menjelaskan, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet.

“Karena ada wilayah timur yang menjadi masalah pada jaringan sinyal. Saya kemarin berkunjung ke Papua dan meminta bahwa jajaran pengawas TPS sebisa mungkin harus mempunyai Smartphone. Jawaban mereka adalah, kami bisa saja membeli Smartphone tersebut namun ada permasalahan jaringan sinyal yang sulit,” terangnya.

Abhan juga mengusulkan rancangan perubahan dalan PKPU tersebut memperhatikan ketentuan soal pengiriman bukti formulir Model C-Hasil-KWK melalui Sirekap harus mempunyai format yang seragam dalam penyampaian. Hal tersebut kata Abhan jadi krusial ketika pembuktian nanti pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemudian apabila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian. Bagaimana hal tersebut bila terjadi perbedaan apabila ada yang membuktikan secara digital dan manual,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU menerapkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) pada PKPU 8 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada sebelumnya. Namun mengingat penggunaan sistem tersebut mengalami perubahan, KPU akan menerapkan Sirekap dalam Pilkada 2020 dengan dilakukannya penyempurnaan dan perubahan terhadap beberapa ketentuan melalui perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>