Berita
Pimpinan KPK Kini Dibantu Lima Staf Khusus Berbagai Bidang
AKTUALITAS.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki staf khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 peraturan itu. “Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah […]
AKTUALITAS.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki staf khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 peraturan itu.
“Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan,” begitu bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020.
Staf khusus ini berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
Staf khusus diangkat dan diberhentikan Sekretaris Jenderal KPK. Pada Pasal 76 Ayat (1) disebutkan, bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Sedangkan pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi.
Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.
Dua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan.
Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.
“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan,” demikian bunyi Pasal 76 Ayat (3).
Diketahui, Staf khusus merupakan satu dari 19 posisi dan jabatan baru yang tercantum pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
-
NASIONAL27/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: RUU Migas Dorong Energi Berkelanjutan
-
JABODETABEK27/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Kamis Ini
-
JABODETABEK27/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Cuaca Jakarta 27 Agustus
-
OASE27/08/2026 05:00 WIBKisah Siti Masyitoh dan Wangi Harum yang Menggetarkan Isra Mi’raj
-
NASIONAL27/08/2026 07:00 WIBPolisi Akui Blokir Rekening Botok Gara-Gara Medsos
-
NASIONAL27/08/2026 19:30 WIBMenteri LH Ancam Sanksi Pengusaha yang Cemari Danau
-
DUNIA27/08/2026 08:00 WIB8 Tewas! Banjir Bandang Sapu Desa dan Infrastruktur Nepal
-
NASIONAL27/08/2026 10:00 WIBHabib Bantah Keras Tuduhan Blokir Rekening Botok Pati

















