Usai Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Jabatan Bupati Bogor Terancam


Bupati Bogor, Ade Yasin, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara ceramah Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang mengundang kerumunan massa kini berbuntut panjang. Setelah pencopotan Kapolda Jawa Barat, pemberhentian kepala daerah pun disebut bisa saja terjadi.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Ketentuan itu dituangkan Mendagri dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dengan demikian, Bupati Bogor selaku kepala daerah yang berwenang diduga akan terseret. Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyerahkan kewenangan menangani hal itu kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Saya tidak bisa menjawab, karena saya kan di gugus tugas sebagai wakil. Jadi itu kewenangannya Pak Gubernur,” ujar Uu di Majalengka, Jabar, pada Kamis (19/11/2020).

Dalam kasus tersebut, Gubernur Ridwan Kamil juga terseret dan direncanakan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Jumat 20 November 2020. Uu menilai, kejadian di Megamendung harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar jangan tumpul menegakan aturan protokol kesehatan COVID-19.

Bahkan jangan segan memberikan tindakan kepada pengelola yang melakukan pembiaran dan tidak berperan aktif memutus mata rantai penularan COVID-19. Uu memastikan akan menghormati apapun keputusan pemerintah pusat atas kejadian di Megamendung.

“Kalau imbauan sudah kepada bupati dan wali kota, sekarang Kepolisian lebih tegas. Jadi kita kan patsun kepada pusat, apapun keputusan mereka kita laksanakan,” kata dia.

Seperti diketahui, ketentuan pemberhentian itu dituangkan Mendagri dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan.

Instruksi bagi Kepala Daerah

Terdapat enam instruksi yang harus dilakukan kepala daerah. Di antaranya:

  1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan covid-19 guna mencegah penyebaran covid di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
  2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19. Dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
  3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
  4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “Menaati seluruh ketentuan perundang-undangan

b. Pasal 78:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Berakhir masa jabatannya

b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan

c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i dan huruf j

f. Melakukan perbuatan tercela;

g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>