Berita
Politisi PAN: Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Prematur
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut ada usulan Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap digelar. Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak dilakukan di tahun 2027. Hal itu masih berupa opsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Seperti yang dikemukakan Ketua Komisi II DPR […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut ada usulan Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap digelar. Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak dilakukan di tahun 2027.
Hal itu masih berupa opsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Seperti yang dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Pilkada serentak digelar di antara dua Pemilu nasional.
“Ada upaya juga Pilkada tetap dilakukan 2022 dan 2023. Keserentakan juga terjadi 2027,” ujar Guspardi saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Dia juga menyebut ada usulan Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Lalu langsung diserentakan.
“Ini kajian masih dilakukan opsi-opsinya. Ada yang mengatakan ada yang perlu ada yang tidak perlu,” ucap Guspardi.
Guspardi menjelaskan, draf revisi UU Pemilu belum memutuskan secara tegas soal konsep keserentakan Pemilu. Yang pasti, pilihan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan itu memiliki beberapa variabel keserentakan Pemilu.
“MK memberikan variable bermacam-macam, kita ambil salah satu opsi yang kemungkinannya lebih dipahami. Kita bicarakan dampak positif dampak negatif,” kata politikus PAN ini.
Guspardi mengatakan, bahasan mengenai konsep keserentakan masih prematur. Sebab, opsi-opsi yang ada belum selesai di Panja Komisi II. Dia mengatakan, opsi ini akan dibahas juga dengan pemerintah.
“Belum masih RUU belum selesai di Panja. Ini bahasannya masih di pemerintah. Ini masih prematur. Pemerintah punya kepentingan juga terhadap RUU yang diajukan DPR,” kata dia.
“Komisi II sudah menyiapkan konsep-konsep masalah pemilu dan keserentakan yang diputuskan Mahkamah konstitusi,” jelas Guspardi.
Saat ini, Baleg belum menerima draf RUU Pemilu. Sebab, draf yang diterima tidak sesuai dengan azas pembentukan perundangan sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Dalam draf RUU Pemilu disebut masih menyimpan opsi-opsi yang belum bulat diputuskan pada beberapa isu krusial. Seperti sistem pemilu, ambang batas, dan termasuk keserentakan pemilu.
“Silakan pimpinan Baleg dan Komisi II untuk lobi mana yang terbaik intinya dalam waktu tidak terlalu lama dilakukan pembahasan Baleg dan dibentuk Panja,” kata Guspardi.
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
JABODETABEK06/06/2026 16:30 WIBHUT Jakarta ke-499, Pramono Siapkan Wisata Gratis untuk Warga
-
OLAHRAGA06/06/2026 15:30 WIBUsai Bungkam Oman 3-0, Ranking Indonesia di FIFA Berpeluang Naik
-
POLITIK06/06/2026 17:00 WIBIstana Serukan Antikorupsi, Pejabat Negara Malah Tersandung Kasus
-
DUNIA07/06/2026 08:00 WIBKapal Perang AS Diserang Rudal-Drone Iran

















