Mulai 18 Desember 2020, DKI Mulai Perketat WFH


AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan instruksi dari Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat Work From Home (WFH).

Salah satu langkah yang akan diambil Pemprov yakni dengan merevisi Surat Edaran tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut.

“Persentase saat ini WFH 50%, 50% WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN,” Kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Dia mengatakan, dalam revisi itu nantinya hanya 25% ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75% lainnya akan bekerja di rumah.

Chaidir menjelasakan, dalam proses dilapangan nanti, pengetatan WFH 75% akan berlangsung selama hampir 3 minggu sesuai dengan arahan Luhut. Hal ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19) menjelang dan setelah tahun baru.

“Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” tuturnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>