Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi dan Tilang


Uji emisi knalpot kendaraan

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan disinsentif bagi mobil maupun sepeda motor pribadi yang tidak melakukan atau gagal lulus uji emisi. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, pemberian disinsentif kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.

“Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar,” kata Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Menurut Syaripudin, kebijakan tersebut berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai tahun depan. Pergub tersebut diketahui diteken Anies pada 27 Juli 2020.

Selain itu, menurut Syaripudin, penegakan hukum berupa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan ke pemilik kendaraan bermotor yang melanggar kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

“Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286,” ujar dia.

“Yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil,” kata Syaripudin menambahkan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>