Berita
Lagi Asyik Konsumsi Narkoba, Oknum PNS Bersama Wanita Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA (37) dibekuk saat mengkonsumsi narkoba dengan seorang perempuan di sebuah rumah di kawasan Aceh Besar. “Bersama dengan tersangka AA, kita juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Harahap, di Banda Aceh, Ahad (10/1/2021). Penangkapan […]
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA (37) dibekuk saat mengkonsumsi narkoba dengan seorang perempuan di sebuah rumah di kawasan Aceh Besar.
“Bersama dengan tersangka AA, kita juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Harahap, di Banda Aceh, Ahad (10/1/2021).
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya pasangan dalam satu rumah di kawasan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar itu.
“Begitu mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata informasi itu benar, dan saat digerebek petugas tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik,” ujarnya.
Raja mengatakan, dari penangkapan keduanya polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa dua botol minuman bersoda yang tutupnya sudah dilubangi dan terpasang pipet, salah satunya juga terpasang pipa kaca.
Kemudian, satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan. Dua sumbu serta tiga pipa kaca.
“Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram,” katanya.
Kata Raja, berdasarkan keterangan dari oknum PNS itu, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakannya dengan wanita YY dibeli dari seorang pelaku berinisial FL seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepadanya.
Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp 30 ribu. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
“Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
POLITIK04/10/2026 14:00 WIBTB Hasanuddin Ingatkan Saleh Mustafa soal Rangkap Jabatan
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
NUSANTARA04/10/2026 12:30 WIBGempa Pagi Hari Luluhlantakkan Rumah Warga di Sumba
-
DUNIA04/10/2026 12:00 WIBDemo Siswa Meledak, 2.000 Orang Ditangkap di Prancis
-
EKBIS04/10/2026 16:00 WIBMenhub Buka Masalah Impor KRL Bekas Jepang
















