Berita
Akibat Penerapan PPKM Jawa-Bali, Penumpang Bus AKAP Diprediksi Bakal Turun
AKTUALITAS.ID – Bisnis transportasi darat diprediksi kembali turun setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2021. Kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona tersebut membatasi mobilitas pergerakan orang yang melakukan perjalanan jarak jauh. “Ada penurunan mobilitas manusia jadi yang lain juga pasti menurun,” kata Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno kepada merdeka.com, […]
AKTUALITAS.ID – Bisnis transportasi darat diprediksi kembali turun setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2021. Kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona tersebut membatasi mobilitas pergerakan orang yang melakukan perjalanan jarak jauh.
“Ada penurunan mobilitas manusia jadi yang lain juga pasti menurun,” kata Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1).
Khususnya pada bisnis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang kini diperketat aturannya. Djoko menilai pemeriksaan kepada penumpang dan petugas bus AKAP ini ikut memengaruhi transportasi umum ini.
“(Bisnis bus AKAP) pasti berpengaruh karena sekarang harus ada tes,” kata dia.
Dalam pandangan Djoko, penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diusulkannya kepada para pemangku kebijakan. Tujuannya, agar para penumpang bus AKAP memiliki jaminan kesehatannya tetap terjaga selama menggunakan transportasi umum berupa bus.
“Saya usulkan ada rapid tes atau rapid antigen walaupun secara acak. Sehingga tidak ada kesan orang kalau naik bus itu liar,” kata dia.
Selain itu, adanya aturan tersebut juga membuat pengusaha bus AKAP bisa menyediakan sarana kesehatan. Sebab selama ini, di belum ada aturan dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan perusahaan bus AKAP dan terminal memiliki divisi kesehatan.
Sementara beberapa transportasi lainnya seperti layanan transportasi udara dan laut sudah memiliki Peraturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan adanya divisi kesehatan. Namun, untuk transportasi darat yakni kereta api dan terminal belum memiliki aturan yang sama.
“Kita punya Permenkes untuk bandara dan transportasi laut tetapi belum ada Permenkes yang mengatur terminal dan stasiun. Stasiun KAI menjadi sehat karena sudah memiliki divisi kesehatan sendiri,” tutur Djoko.
Untuk itu dia berharap para pengusaha bus AKAP sudah mulai berbenah diri. Lebih memperhatikan aspek kesehatan baik bagi karyawannya maupun bagi penumpang.
“Mudah-mudahan ini bisa bertahan sampai pandeminya berkurang sehingga orang ada kepastian naik bus AKAP ini sehat,” kata dia mengakhiri.
-
JABODETABEK09/05/2026 09:30 WIBRatusan Siswa SD di Cakung Tumbang Usai Santap MBG
-
OASE09/05/2026 05:00 WIBBatang Pohon Ini Menangis Saat Rasulullah Tinggalkan Mimbar
-
RAGAM09/05/2026 14:00 WIBAli Shariati dan Api Perlawanan Iran
-
JABODETABEK09/05/2026 05:30 WIBJakarta Diprediksi Cerah Berawan di Semua Wilayah
-
JABODETABEK09/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Buka di Jakarta Sabtu Ini
-
NASIONAL09/05/2026 06:00 WIBWaka MPR: Jangan Salah Paham Soal Kenaikan BBM
-
POLITIK09/05/2026 07:00 WIBDPR Setuju Hukuman Berat untuk Politik Uang
-
PAPUA TENGAH09/05/2026 11:00 WIBTiti Anggraini: Polisi Lebih Efektif Sikat Politik Uang

















