Berita
Agar Pemilih Tak Bingung, Pemilu Nasional dan Lokal Perlu Dipisah
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama memberikan catatan terhadap keserentakan Pemilu. Pemilu dengan lima surat suara pada 2019 memiliki beban cukup tinggi serta menyulitkan Pemilih. Perludem mengusulkan pemisahan antara Pemilu Presiden, DPR, DPD dengan Pemilu Kepala Daerah, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Ini lah kemudian cukup rasional dikembangkan […]
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama memberikan catatan terhadap keserentakan Pemilu. Pemilu dengan lima surat suara pada 2019 memiliki beban cukup tinggi serta menyulitkan Pemilih.
Perludem mengusulkan pemisahan antara Pemilu Presiden, DPR, DPD dengan Pemilu Kepala Daerah, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini lah kemudian cukup rasional dikembangkan oleh para pembentuk UU untuk mengubah design keserentakan Pemilu kita,” kata Heroik dalam diskusi daring, Minggu (24/1/2021).
Pemilu Presiden, DPR, dan DPD digelar serentak. Kemudian pemilu lokal yang meliputi pemilihan kepala daerah dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota digelar dua tahun setelah Pemilu tingkat nasional.
Sehingga, pada Pemilu tingkat nasional hanya ada tiga surat suara, dan Pemilu lokal akan ada empat surat suara.
“Dari segi manajemen tata kelola pemilu, saya yakin penyelenggara pemilu akan jauh lebih mudah dalam melaksanakannya. Pun dengan pemilih dalam memberikan pilihannya,” jelasnya.
Heroik menjelaskan ada model lain yang memisahkan Pemilu lokal. Sama seperti sebelumnya, Pemilu nasional dan lokal dipisah. Namun, Pemilu tingkat lokal dipisah kembali yaitu di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
“Di pemilu lokal yang untuk level provinsi pemilih akan mendapatkan dua surat suara. Dan pemilu lokal di level bupati, wali kota pemilih hanya mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara DPRD kota dan bupati wali kota,” paparnya.
Dia juga memberi catatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ambang batas jangan membuat banyak suara masuk terbuang.
Menurutnya, selama ini masalah ambang batas adalah menghasilkan surat suara terbuang. Pada 2019 dengan ambang batas parlemen 4 persen, kurang lebih ada 13 juta suara yang terbuang.
“Kita menggunakan pemilu legislatif proporsional yang mengedepankan proporsionalitas. Karena pemberlakuan ambang batas parlemen menjadikan pemilu kita disproporsional,” ucap Heroik.
Namun, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas tetap diperlukan. Hanya saja, besarannya perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.
-
FOTO12/06/2026 17:40 WIBFOTO: Mendagri Tito Hadiri HUT DKPP ke-14
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
JABODETABEK12/06/2026 14:00 WIBPolres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
-
NASIONAL11/06/2026 22:40 WIBDKPP Gelar Festival Etik Pertama dalam 14 Tahun, Diikuti 217 Peserta dari Seluruh Indonesia
-
RIAU12/06/2026 18:47 WIBPolda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi
-
POLITIK12/06/2026 09:00 WIBGerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG
-
EKBIS12/06/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Terbang Tinggi Hari Ini
-
FOTO12/06/2026 05:40 WIBFOTO: Kick off Herbalife Run 2026















