Berita
Tangani Sidang Kasus Hbaib Rizieq, 16 Jaksa Dikerahkan
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab. “Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
“Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1/2021).
Fadil memastikan tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Bagi pihaknya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.
Fadli menambahkan, tim jaksa akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan berkoordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani telah diserahkan Mabes Polri, (seperti) Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab,” ucapnya.
Lihat juga: Polisi: Jangan Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab
Untuk diketahui, Rizieq telah dijerat sebagai tersangka dalam sejumlah kasus saat ini. Kasus itu antara lain kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta serta Megamendung, Bogor.
Selain itu, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes usap atau swab virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini Rizieq diduga melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
-
FOTO27/02/2026 05:34 WIBFOTO: KWP Gandeng DPR dan BUMN Beri Santunan Anak Yatim
-
FOTO27/02/2026 01:25 WIBFOTO: Peluncuran Aurowave Audio Profesional
-
OASE27/02/2026 05:00 WIBCara Menghitung Fidyah Yang Benar
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris
-
DUNIA27/02/2026 00:01 WIBTidak Diakui Negara Nuklir, Korut Takkan Berdamai dengan AS
-
NUSANTARA27/02/2026 10:00 WIBAnggota KKB Natan Matuan Diserahkan ke Kejari Wamena
-
NUSANTARA27/02/2026 06:30 WIBLontarkan Api Pijar 300 Meter, Gunung Ili Lewotolok Meletus

















