Berita
Tangani Sidang Kasus Hbaib Rizieq, 16 Jaksa Dikerahkan
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab. “Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
“Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1/2021).
Fadil memastikan tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Bagi pihaknya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.
Fadli menambahkan, tim jaksa akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan berkoordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani telah diserahkan Mabes Polri, (seperti) Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab,” ucapnya.
Lihat juga: Polisi: Jangan Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab
Untuk diketahui, Rizieq telah dijerat sebagai tersangka dalam sejumlah kasus saat ini. Kasus itu antara lain kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta serta Megamendung, Bogor.
Selain itu, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes usap atau swab virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini Rizieq diduga melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NASIONAL12/08/2026 16:00 WIBDPR Minta BGN Perkuat Pengawasan Dapur MBG
-
DUNIA12/08/2026 15:00 WIBKushner Tuding Netanyahu Jadi Penghambat Masa Depan Gaza
-
RIAU12/08/2026 16:30 WIBKarhutla Terjadi di Areal HGU PT TKWL Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah
-
EKBIS12/08/2026 17:00 WIBEkonom Konstitusi Bongkar Skandal Utang Whoosh

















