RUU Pemilu, Partai Berkarya Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen


Sekjen Partai Berkarya Badarrudin Andi Picunang

AKTUALITAS.ID – Partai Berkarya menyatakan menolak kenaikan ambang batas parlemen di angka 5 persen yang sebelumnya 4 persen. Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilu tengah dibahas di DPR yang di antaranya membahas angka ambang batas.

“Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang parlemen threshold berjenjang 5% (pusat) 4% (provinsi) 3% (kabupaten kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyak dapil,” kata Sekjen Partai Berkarya Badarrudin Andi Picunang, Kamis (28/1/2021).

Dia melanjutkan, perubahan dan evaluasi UU Pemilu baiknya dilakukan lima tahun sekali. Dia bilang, UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang, bukan jangka pendek. Bukan pula untuk kepentingan partai partai tertentu.

“Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal pasal yang mengebiri partai partai baru dan partai kecil ditiadakan,” ujarnya.

Dia menambahkan, partai partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara atau kadernya yang jadi tahanan KPK agar di diskualifikasi pada daerah pemilihannya. Atau partainya tidak diikutkan dalam pemilu, minimal satu kali pemilu.

Selain itu, Badaruddin meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan Uu pemilu ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak. “Seperti penanganan pandemi Covid-19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi,” katanya.

Dia juga meminta DPR RI mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam uu pemilu tersebut. Serta melibatkan partai partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan.

“Dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>