Paripurna DPR, Demokrat Tidak Mendukung Pilkada Dilaksanakan Tahun 2024


AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Demokrat memastikan posisinya sebagai partai politik pendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2022 dan 2023. Oleh sebab itu, Demokrat tidak mendukung pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan pada 2024 dibarengi bersamaan Pileg dan Pilpres.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron saat Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

“Kami tentu berdasarkan aspirasi yang masuk pada fraksi Partai Demokrat dan sejalan pada pemikiran fraksi kami mendukung untuk pelaksanaan Pilkada 2022-2023,” kata Herman.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 telah menunjukkan hasil yang baik dengan kesuksesan Pilkada 2020 yang baru saja digelar. Namun, bila Pilkada nantinya akan dibuat serentak sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka berpotensi menjadi kendala bagi pihak penyelenggara.

“Kami juga mencatat beberapa hal yang tentu akan menjadi kendala besar yang disampaikan oleh Pimpinan KPU misalnya jika Pemilu dan Pilkada digabungkan di 2024 ini akan membuat persoalan dan mereka akan kewalahan. Dan saya memiliki catatan bahwa Pemilu Tahun 2019 gabungan antara Pilpres dan Pileg tentu telah banyak menelan korban pada tingkat pelaksanaan dan penyelenggara,” kata Politisi Demokrat tersebut.

Oleh sebab itu, Herman menyampaikan jika Partai Demokrat mengajak kepada fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR untuk mendukung revisi undang-undang pemilu. Agar pelaksanaan Pilkada kembali normal dengan skala lima tahun sekali dan tidak berbarengan dengan Pileg dan Pilpres pada 2024.

“Fraksi Partai Demokrat mengajak kepada kita semua untuk menampung aspirasi dan membahasnya tidak serta merta kemudian ada Inkonsistensi dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu dan bagi kami tentu menganggap bahwa siapa yang dipentingkan siapa yang diuntungkan jika Pemilu dilaksanakan 2024,” ujarnya.

Menanggapi masukan dari Fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan kelanjutan dari pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih belum ditetapkan

“Pesannya sudah kita tangkap memang persoalan masalah revisi Undang-Undang Pemilu menjadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu penentuan prolegnas prioritas memang belum kita tetapkan,” kata Dasco.

Oleh karena itu, Dasco menegaskan bahwa sampai saat ini seluruh fraksi partai politik di DPR masih menyerap apirasi dan melakukan komunikasi antarpartai politik. Lalu, kemudian baru akan diputuskan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 7 Maret 2021.

“Oleh karena untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) dalam penentuan Prolegnas prioritas 2021 kita akan tentukan sama-sama lanjut atau tidaknya,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>