Berita
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan Pabrik Baja
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus pengedar sabu bernama Indra Purnama (27), warga asal Jalan Kedungasem 8/40A Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaku diamankan di depan pabrik baja, tepatnya di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo, Gresik. Dari tangan tersangka, disita 0,33 gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit motor. Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula anggota Polsek […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus pengedar sabu bernama Indra Purnama (27), warga asal Jalan Kedungasem 8/40A Kecamatan Rungkut Surabaya.
Pelaku diamankan di depan pabrik baja, tepatnya di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo, Gresik. Dari tangan tersangka, disita 0,33 gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit motor.
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula anggota Polsek Kedamean, Gresik sedang melakukan patroli. Sewaktu berpatroli, tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan pabrik baja di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo Gresik, sedang ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan yang mengarah ke Indra Purnama. Sebab, berdasarkan ciri-cirinya sudah sesuai. Tak ingin buruannya kabur. Petugas kemudian menuju ke TKP lalu mengamankan pelaku.
“Semula saat diamankan pelaku tak mengaku. Namun, setelah digeledah ditemukan sabu 0,33 gram yang disimpan di bungkus rokok,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto, Selasa (9/02/2021).
Atas dasar itu lanjut Herry Kusnanto, pelaku diamankan sambil menjalani pemeriksaan. Dihadapan petugas pelaku sudah lama menjadi budak sabu sekaligus pengedar di wilayah Driyorejo, Gresik.
Sementara itu, pelaku Indra Purnama mengaku dirinya terjun ke dunia narkoba karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Apalagi mengedarkan sabu keuntungannya juga lumayan. “Semula saya diajak teman, tapi setelah menjalani sendiri keuntungannya juga lumayan,” tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Indra Purnama meringkuk dibalik jeruji penjara. Warga Rungkut Surabaya itu juga dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [beritajatim]
-
FOTO17/03/2026 12:09 WIBFOTO: Menaker Yassierli Lepas Mudik Gratis 1.545 Pekerja United Tractors
-
JABODETABEK17/03/2026 18:18 WIBMenaker Yassierli Lepas Mudik Grup United Tractors, 1.545 Peserta Diberangkatkan
-
NASIONAL17/03/2026 11:00 WIBNasDem: Kebijakan WFH PNS Harus Terukur
-
JABODETABEK17/03/2026 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
-
NASIONAL17/03/2026 13:00 WIBDPR Minta Pengawasan Ketat Penjualan Air Keras
-
RIAU17/03/2026 19:13 WIBKapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
-
NUSANTARA17/03/2026 06:00 WIBBanjir Buol Sulteng: 400 Rumah Terendam Usai Hujan Deras Minggu Malam
-
DUNIA17/03/2026 12:00 WIBIran Tantang AS Uji Kekuatan Angkatan Laut di Hormuz

















