Berita
Turun Rp 5.000, Harga Emas Dijual Rp 935.000/ Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam hari ini dijual di level Rp 935.000 per gram. Harga tersebut turun Rp 5.000 per gram dari hari kemarin. Demikian dikutip dari situs logammulia.com, butik LM Pulo Gadung, Senin (15/2/2021). Harga buyback atau pembelian kembali emas Antamhari ini juga turun Rp 5.000 ke level Rp 815.000/gram. Harga buyback ini berarti, […]
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam hari ini dijual di level Rp 935.000 per gram. Harga tersebut turun Rp 5.000 per gram dari hari kemarin.
Demikian dikutip dari situs logammulia.com, butik LM Pulo Gadung, Senin (15/2/2021).
Harga buyback atau pembelian kembali emas Antamhari ini juga turun Rp 5.000 ke level Rp 815.000/gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Harga emas Antam tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
- Emas batangan 1 gram Rp 935.000
- Emas batangan 5 gram Rp 4.450.000
- Emas batangan 10 gram Rp 8.845.000
- Emas batangan 25 gram Rp 21.987.000
- Emas batangan 50 gram Rp 43.895.000
- Emas batangan 100 gram Rp 87.712.000
- Emas batangan 250 gram Rp 219.015.000
- Emas batangan 500 gram Rp 437.820.000
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
EKBIS20/04/2026 12:30 WIBPecah! Harga Minyak Meledak 7% ke US$96,94/Barel
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
EKBIS20/04/2026 18:00 WIBHadapi Elnino Nino, Mentan Alokasikan Rp5 Triliun Untuk Irigasi dan Benih
-
OTOTEK20/04/2026 17:00 WIBDibanderol Rp686 Juta Nissan Xterra Siap Mengaspal
-
NUSANTARA20/04/2026 23:00 WIBDua Anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil Berhasil Ditangkap
-
POLITIK20/04/2026 13:00 WIBKPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Biaya Politik

















