Soal Investasi Miras, Sultan Tidore: Langgar Pancasila dan UUD


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Sultan Tidore, Maluku Utara, Husain Alting Sjah rupanya tidak menyambut baik adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait Izin Investasi Minuman Keras (Miras).

Sultan berpendapat, dilegalkannya miras tentu tidak sejalan dengan semangat bangsa dalam menunaikan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

“Sila kesatu Kehutanan yang Maha Esa. Bagaimana kita mau berketuhanan yang maha esa jika di dimensi yang lain kita masih melegalkan dan menghalalkan sesuatu yang dilarang Tuhan?” ujarnya, Minggu (28/2/2021).

Husain mengatakan dalam rangka mendukung keamanan dan ketertiban umum, ia menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengkaji kembali aturan yang mengatur soal investasi miras hingga skala eceran tersebut.

“Bagaimana kita bisa menciptakan ketertiban umum, sebagaimana amanat UU? Miras ini dari sisi mudarat dan manfaat lebih banyak mudaratnya dan itu bisa kita lihat dengan kasat mata hampir di seluruh dunia,” katanya.

Indonesia, menurut anggota DPD RI ini, memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah sehingga bisa menarik minat negara asing untuk menanamkan investasi. SDA yang melimpah ini, sebutnya sudah mampu menopang perekonomian negara.

“Potensi ekonomi kita kan banyak, terus investasi miras itu, berapa sih orang Indonesia yang mengonsumsi miras? Saya kira dari 100 orang hanya satu orang yang mengonsumsi miras. Itu berarti dari sisi ekonomi tidak ekonomis,” kata dia.

Ia menyarankan Pemerintah Indonesia tidak menjadikan miras sebagai investasi karena lebih banyak mendatangkan kerugian. Sultan mencontohkan negara-negara tetangga yang maju, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, yang tidak fokus pada investasi miras namun pertumbuhan ekonominya cukup baik.

“Oleh karena itu, dengan sikap santunnya Presiden, sebaiknya Perpres ini dikaji ulang atau kalau boleh ditiadakan saja,” ujar Husein.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan mengenai investasi miras atau alkohol di Indonesia dari mulai skala besar hingga kecil lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Daerah-daerah yang diperbolehkan jadi tujuan investasi miras yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Untuk penanaman modal di luar daerah tersebut, harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur provinsi tujuan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>