Berita
Achmad Djufri Penuhi Unsur dan Bukti, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
AKTUALITAS.ID – Sidang dengan nomor perkara No 993/Pid.B/2020/PN.JktTim dengan terdakwa Achmad Djufri atas dugaan pemalsuan akta otentik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda tanggapan Jaksa atas nota pembelaan, Selasa (2/3/2021). Seperti di ketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achmad Djufri selama 1 Tahun 6 Bulan. Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah […]
AKTUALITAS.ID – Sidang dengan nomor perkara No 993/Pid.B/2020/PN.JktTim dengan terdakwa Achmad Djufri atas dugaan pemalsuan akta otentik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda tanggapan Jaksa atas nota pembelaan, Selasa (2/3/2021).
Seperti di ketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achmad Djufri selama 1 Tahun 6 Bulan.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1KUHPidana.
Sementara terdakwa melalui kuasa hukum Wardaniman Larosa, dalam nota pembelaanya mengaku yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur.
Selain itu, kata Wardaniman, sejumlah girik milik Abdul Halim tidak tercatat.
Lanjutnya menurut keterangan sejumlah saksi maupun ahli yang telah dihadirkan ke persidangan menilai tidak ditemukan kerugian ketika tanah di ukur yang berada di Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
“Kesimpulan kami bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah merugikan orang lain dan terdakwa hanya menjalankan tugas.Tidak ada satu orang saksi yang menyebutkan adanya kesalahan,” ungkapnya.
Namun dalam tanggapan atas nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tetap pada tuntutannya, pasalnya sudah memenuhi unsur dan bukti.
Dikesempatan yang sama,kuasa hukum terdakwa secara lisan memberikan tanggapan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya tetap pada nota pembelaan yang sudah dibacakan.
Selain itu, kata kuasa hukum meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya, karena terdakwa merupakan tulang punggung. [Kiki Budi Hartawan]
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
NASIONAL09/07/2026 23:45 WIBHarta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam Tiga Tahun, Didominasi Aset Properti
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
OASE10/07/2026 05:00 WIBAyat Al-Qur’an Ini Bikin Hati Tenang Saat Kehilangan
-
NUSANTARA10/07/2026 07:30 WIBDPO Pemasok Senjata KKB Akhirnya Ditangkap

















