Berita
Buntut Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Peluang Balik ke Polri
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR berpeluang untuk dipulangkan ke institusi asalnya yakni Kepolisian RI usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. “Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat […]
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR berpeluang untuk dipulangkan ke institusi asalnya yakni Kepolisian RI usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.
“Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jedneral Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Namun demikian, Rusdi mengatakan saat ini proses penyidikan tengah berlangsung di komisi antirasuah terhadap oknum tersebut. Kepolisian masih akan menunggu hasil dari proses tersebut di KPK.
Polri, kata dia, nantinya bakal lanjut meninjau hukuman bagi anggota aktif tersebut saat proses internal di KPK telah rampung.
“Sekarang proses sedang di KPK, kita hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK,” tambah dia lagi.
AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dengan uang sebesar Rp1,5 miliar. Upaya itu dilakukan dengan iming-iming pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Syahrial dapat dihentikan.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Saat ini, KPK pun tengah memeriksa AKP SR di Gedung Merah Putih untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
“Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan bahwa Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik. Dia memastikan, proses hukum tersebut akan dilakukan secara transparan.
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 22:00 WIBPemantauan Kasus Kekerasan di Puncak Diperkuat
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
OLAHRAGA24/04/2026 23:00 WIBTaklukan Phonska di Leg Pertama Final Proliga, JPE Buka Kans Juara
-
EKBIS25/04/2026 09:32 WIBHarga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,825 Juta/Gr
-
RAGAM25/04/2026 12:00 WIBGelar Puteri Indonesia 2026, Resmi Disandang Agnes Aditya Rahajeng
-
RIAU25/04/2026 16:45 WIBPerangi Narkoba, Provinsi Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
-
OASE25/04/2026 05:00 WIBKopi Dalam Khazanah Islam: “Si Hitam yang Penuh Keistimewaan”

















