Berita
Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang, Polri Kerahkan Semua Sumber Daya
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya bakal mengerahkan seluruh sumber daya guna mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang (JPZ). Sebelumnya diberitakan, ia tengah berada di Jerman dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. “Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya bakal mengerahkan seluruh sumber daya guna mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang (JPZ).
Sebelumnya diberitakan, ia tengah berada di Jerman dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
“Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan untuk menyelesaikan kasus JPZ,” kata dia, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Sejauh ini, kepolisian sudah menerbitkan DPO. Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice usai DPO Jozeph terbit.
Selain itu, Rusdi mengatakan Divisi Hubungan Internasional Polri juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman. Polri pun memiliki atase yang berada di KBRI Berlin, Jerman untuk membantu proses komunikasi selama ini.
Meski begitu, hingga saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengirimkan tim penyidik untuk terbang ke Jerman guna melacak keberadaan tersangka secara langsung.
“Sementara belum. Karena kami menggunakan komunikasi yang ada di Jerman,” ujar Rusdi.
Jozeph bermasalah hukum lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Kepolisian, dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
NUSANTARA19/09/2026 23:00 WIBBelum Sempat Isi Solar, Sopir Truk Meninggal
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
RIAU19/09/2026 22:00 WIBCincang Truk Tronton Jadi Besi Kiloan, Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap 8 Pelaku
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
NUSANTARA19/09/2026 22:00 WIBSekdis Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL di Ruang Kerja