Berita
Polres Jakarta Pusat Bekuk 2 Pembegal Ojek online
AKTUALITAS.ID – Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat membekuk komplotan begal yang merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online. Kedua pelaku yakni M dan S mengaku menjual hasil curian untuk dibelikan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa komplotan ini sudah empat kali kali beraksi antara lain di wilayah Bekasi, Jakarta Utara dan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat membekuk komplotan begal yang merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online. Kedua pelaku yakni M dan S mengaku menjual hasil curian untuk dibelikan narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa komplotan ini sudah empat kali kali beraksi antara lain di wilayah Bekasi, Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Aksi terakhir pelaku dilakukan di Traffic Light di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 7 Mei 2021 sekira pukul 04.00 WIB dengan korban seorang pengemudi ojek online.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesharyanto mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor N-MAX dipepet pelaku M Alias T dan ASY alias S. Pelaku mengacungkan celurit yang membuat korban ketakutan.
“Jadi karena sifatnya kaget, takut dia akhirnya menyerahkan,” kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021).
Setyo menyebut, dari dua orang pelaku, salah seorang di antaranya mengaku mengonsumsi sabu. Keterangan itu diperkuat dengan hasil tes urine.
“Sewaktu ditangkap mereka positif narkoba. Pengakuanya juga sudah 6 bulan dia guna narkoba,” ujar dia.
Setyo mengatakan, pihaknya saat ini sedang memburu seorang penadah berinisial B. Diduga yang bersangkutan juga nyambi sebagai bandar narkoba. Setyo telah memasukan identitas pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“DPO yang juga penadah diduga bandar narkoba. Kita lagi kejar,” ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, ada keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan narkoba.
“Hasil kejahatan itu dicairkan jadi uang dan dibelikan narkoba,” ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP. “Ancaman 12 tahun penjara,” ujar dia.
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
OLAHRAGA10/04/2026 13:00 WIBIPSI: Mayoritas Anggota Inginkan Prabowo Jadi Ketua Umum
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

















