Berita
Daripada PPN Sembako, Kemenkeu Prioritaskan Pajak Karbon
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap pemerintah akan mengutamakan implementasi rencana pungutan pajak karbon, penguatan anti penghindaran pajak, dan perluasan objek cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara ketimbang pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok alias sembako. “Itu bisa segera diterapkan untuk menambah penerimaan negara,” ucap Yustinus dalam diskusi bertajuk […]
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap pemerintah akan mengutamakan implementasi rencana pungutan pajak karbon, penguatan anti penghindaran pajak, dan perluasan objek cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara ketimbang pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok alias sembako.
“Itu bisa segera diterapkan untuk menambah penerimaan negara,” ucap Yustinus dalam diskusi bertajuk Pajak Sembako: Dekrit atau Intrik? secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Sementara untuk PPN sembako, Yustinus memastikan penerapannya tidak akan dalam waktu dekat apalagi pada masa pandemi virus corona seperti saat ini. Penerapan pungutan PPN sembako akan dilakukan saat ekonomi sudah pulih.
Apalagi, sambungnya, rencana kebijakan perluasan tarif PPN sejatinya baru akan disampaikan secara formal oleh pemerintah kepada DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (22/6) mendatang.
“Saya rasa pemerintah dan DPR sepakat, tidak harus sekarang, terutama untuk hal-hal yang sifatnya sensitif dan sangat terkait dengan masyarakat banyak,” katanya.
Kendati begitu, ia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah memberikan surat presiden (Surpres) terkait rencana pembahasan rancangan undang-undang (ruu) terkait revisi UU KUP dan dukungan keuangan pusat dan daerah. Surpres diberikan pada 5 Mei lalu.
“Surpres ini belum dibacakan di Paripurna, sehingga belum dibahas sama sekali dengan DPR, perjalanannya masih sangat jauh,” tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan rencana perluasan berbagai jenis pajak ini sengaja dicetuskan pada tahun ini agar bisa mengejar implementasi pada tahun-tahun berikutnya. Namun, hal ini tidak membuat fokus pemerintah berubah pada tahun ini, yaitu pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.
“Ini saat yang baik untuk menyiapkan, rancangan kebijakan ke depan. Kita sadar betul tidak mungkin menerapkan atau mengubah kebijakan yang membebani rakyat saat ini, maka kami ingin dengan DPR dan seluruh stakeholder untuk melihat tantangan kita dan apa yang bisa kita lakukan,” pungkasnya.
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
-
POLITIK26/12/2025 14:00 WIBBambang Soesatyo: Apresiasi Terobosan Mentan Amran Tahun 2025
-
NUSANTARA26/12/2025 15:00 WIBCinta Segitiga, Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia

















