Berita
Pemkab Muba Targetkan Akhir Tahun 2021 Terbentuk PPID Desa, PPID Sekolah dan PPID Badan Publik
AKTUALUTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama bersama dengan stake holders lainya terus mendorong terbentuknya PPID Pembantu di tingkat Desa, Sekolah, Badan Publik yang menggunakan anggaran daerah seperti PT Petro Muba, PT MEP, Muba Sarana, Muba Link plPejabat Penggola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkab Musi […]
AKTUALUTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama bersama dengan stake holders lainya terus mendorong terbentuknya PPID Pembantu di tingkat Desa, Sekolah, Badan Publik yang menggunakan anggaran daerah seperti PT Petro Muba, PT MEP, Muba Sarana, Muba Link plPejabat Penggola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkab Musi Banyuasin Hj.Tri Nurhayani SE MSi, mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan kordinasi bersama pihak terkait untuk mendorong pihak Desa, sekolah dan badan publik segera membentuk PPID pembantu.
Hal ini bertujuan agar koordinasi PPID pembantu dan utama bisa berjalan dengan baik pada saat ada lembaga atau lainya yang mengajukan permohonan data.
“Bidang Informasi Publik selaku PPID UTAMA menargetkan sampai akhir tahun 2021 sdh terbentuk PPID Desa, PPID Sekolah dan PPID Badan Publik. Selain itu dalam waktu dekat pihakmya akan memebuat Website Resmi PPID. sehingga seluruh Informasi Publik bisa di share di website PPID,”ungkap Tri, Selasa (22/6).
Dikatakanya, Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Sebab sistem demokrasi yang kita anut menuntut sikap terbuka.
Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan berbagai prinsip-prinsip telah diatur lebih lanjut,” terangnya dalam siaran pers yang diterima aktualitas.id, Sabtu ( 26/6/2021).
Lanjutnya, PPID Utama Musi Banyuasin sebelumnya sudah berhasil membentuk PPID Pembantu yang salah satunya sudah terbentuk di Beberapa OPD dan Kecamatan seperti BKPSDM Musi Banyuasin, Dinas Perikanan, Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Lalan dan Kecamatan Lais.
Ia menerangkan, bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mendapatkan informasi atau permohonan data untuk mekanismenya pemohon bisa megajukan ke PPID utama atau juga bisa langsung Ke PPID Pembantu Perangkat Daerah masing-masing.
” kita berharap semua Desa, sekolah dan badan publik agar secepatnya membentuk PPID pembantu, sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terlebih di era sekarang ini semua pihak dituntut untuk transparan sesuai dengan amanah Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008,”tukasnya.
-
JABODETABEK29/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
OASE29/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara tentang Akhlak Rasulullah

















