Turunkan Mobilitas Masyarakat, Kemenhub Akan Perketat Syarat Jalan di Jabodetabek


AKTUALITAS.ID – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memperketat syarat perjalanan transportasi umum dan pribadi untuk menurunkan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Ia juga telah meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan. Salat satu syarat yang ia minta dimasukkan bagi penumpang adalah untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ia berharap penerapan syarat itu tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat dapat diturunkan. Ia menambahkan pengetatan syarat diperlukan karena pergerakan masyarakat hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM darurat masih relatif tinggi.   

“Mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari persentase penurunan mobilitas masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).

Itu kata Budi tercermin dari data jumlah penumpang KRL dan moda transportasi lain. Untuk KRL, catatan yang dimilikinya, pergerakan penumpang di Jabodetabek hanya  turun 21 sampai dengan 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat yang sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Untuk moda transportasi darat  di 31 terminal Tipe A, jumlah pemumpang hanya turun 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang hanya mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari. Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 (empat) Gerbang Tol Utama yaitu: Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek hanya turun 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari. “Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>