Berita
Hingga Akhir Juli, Kemenkop Targetkan 1,5 Juta UMKM Terima BPUM
AKTUALITAS.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua dapat disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro pada akhir Juli nanti. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua dapat disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro pada akhir Juli nanti.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500 ribu pelaku usaha mikro.
“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten dalam keterangan resmi pada, Jumat (23/7/2021).
Ia merinci anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta. Saat ini, telah di tuangkan ke dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” terangnya.
Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.
Diketahui, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.
Kemudian, BPUM disalurkan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, dan BPD.
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag
-
NUSANTARA24/06/2026 11:00 WIB2 Peserta SPPI Tewas Saat Latihan Militer
-
POLITIK24/06/2026 13:00 WIBPengamat: Wacana 2 Periode Prabowo – Gibran Dinilai Punya Misi Tersembunyi
-
POLITIK24/06/2026 20:00 WIBDPD: Politik Uang dan Hoaks Kian Menggerus Kualitas Demokrasi Indonesia
-
RIAU24/06/2026 12:45 WIBOperasi Senyap, Polresta Pekanbaru Gerebek Gudang Narkoba di Apartemen Mewah
-
POLITIK24/06/2026 14:00 WIBGerindra Bantah Keras Isu Instruksi Budi Djiwandono Awasi Gibran

















