Akibat Langgar Prokes, Satpol PP Bekukan Izin Kafe Holywings Selama Masa PPKM


AKTUALITAS.ID – Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan telah membekukan izin kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara berulang. Sebab kejadian Minggu dini hari tersebut bukanlah kali pertama Holywings melanggar protokol kesehatan.

“Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM,” kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Lanjut dia, meski nantinya level PPKM di Jakarta telah diturunkan pembekuan izin akan masih diberlakukan. Kata Arifin, pemberian sanksi denda administrasi pun juga dikenakan pada restoran dan bar tersebut.

“Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.

Dalam rekaman berdurasi 26 detik, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.

“Ayo pulang-pulang,” kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti hal pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.

“Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes,” kata dia saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>