Berita
Selama Januari-Oktober 2020, Limbah Elektronik Capai 22 Ribu Kg
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan jumlah limbah elektronik (ewaste) di Jakarta mencapai puluhan kilogram selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020. Dia menyatakan jumlah tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box ewaste yang tersebar di beberapa lokasi. Mulai di kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan jumlah limbah elektronik (ewaste) di Jakarta mencapai puluhan kilogram selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020.
Dia menyatakan jumlah tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box ewaste yang tersebar di beberapa lokasi.
Mulai di kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, hingga Stasiun MRT.
“22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya,” kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Andono menjelaskan masyarakat juga dapat menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Untuk penjemputan itu, masyarakat dapat melakukan permohonan layanan secara daring dengan mengunjungi situs Dinas Lingkungan Hidup lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Nantinya, warga harus mengisi form (google form) dalam website tersebut.
“Penjemputan sampah atau limbah elektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram,” papar dia.
Hingga saat ini, lanjut Andono, sudah ada 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu. Limbah elektronik (ewaste) merupakan barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang.
Yakni yang tidak memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemilikinya. Selain itu kata dia, limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain,” jelas dia.
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
NASIONAL26/05/2026 19:30 WIBPakai APBN, Segini Anggaran untuk Kurban Prabowo
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
EKBIS26/05/2026 10:30 WIBLibur Panjang Bikin Rupiah Loyo di Pagi Hari
-
RAGAM26/05/2026 18:45 WIB3 Cara Sederhana Redakan Stres dengan Cepat

















