Berita
Anies: Warga DKI Pelanggar PPKM Bisa Masuk Daftar Hitam
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist). Nantinya, pengunjung jadi sulit untuk mengunjungi tempat umum lain karena telah terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan. “Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orangnya […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist). Nantinya, pengunjung jadi sulit untuk mengunjungi tempat umum lain karena telah terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan.
“Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke mana pun Anda pergi Anda akan ditolak,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu(8/9/2021).
Anies menyebut saat ini teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut sedang disiapkan. Dengan begitu, para pelanggar tidak bisa bebas pergi dan akhirnya berada di rumah.
“Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif (Covid-19) tidak bisa masuk. Nanti bukan positif (karena) tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar,” katanya.
Anies belum memberikan detail rencana tersebut bakal diterapkan. Dia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam mematuhi protokol kesehatan di tempat umum.
“Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja, daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi,” katanya.
Lihat Juga :
Respons Kapolda dan Pangdam Jaya, Luhut Minta Tutup Holywings
Rencana Anies itu muncul usai terjadi pelanggaran berulang yang dilakukan restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan. Restoran tersebut berulang kali melanggar PPKM hingga kemudian dilarang dibuka selama PPKM.
Pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta setelah tiga kali melakukan pelanggaran selama PPKM di Jakarta.
-
DUNIA07/05/2026 08:00 WIBRibuan Tentara Israel Disebut Alami Gangguan Mental
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
NASIONAL07/05/2026 10:00 WIBPKS Desak Transparansi Harga BBM demi Lindungi Rakyat
-
JABODETABEK07/05/2026 08:30 WIBWarga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Mei 2026
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
POLITIK07/05/2026 09:00 WIBTiti Anggraini: Masa Depan Pemilu 2029 Suram
-
EKBIS07/05/2026 09:30 WIBKamis Pagi IHSG Terbang 109 Poin ke 7.201

















