Berita
Turun Rp 7.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 917.000
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam hari ini turun lagi. Harga emas batangan 24 karat itu hari ini dipatok Rp 917.000 atau turun Rp 7.000 dibandingkan kemarin. Kemarin harga emas Antam juga sudah turun Rp 2.000. Demikian dikutip dari situs perdagangan Logam Mulia Antam, Jumat (24/9/2021). Setali tiga uang, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam […]
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam hari ini turun lagi. Harga emas batangan 24 karat itu hari ini dipatok Rp 917.000 atau turun Rp 7.000 dibandingkan kemarin. Kemarin harga emas Antam juga sudah turun Rp 2.000.
Demikian dikutip dari situs perdagangan Logam Mulia Antam, Jumat (24/9/2021).
Setali tiga uang, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga turun Rp 8.000 ke level Rp 802.000. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Harga emas batangan tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam batangan hari ini:
Emas batangan 1 gram Rp 917.000
Emas batangan 5 gram Rp 4.360.000
Emas batangan 10 gram Rp 8.665.000
Emas batangan 25 gram Rp 21.537.000
Emas batangan 50 gram Rp 42.995.000
Emas batangan 100 gram Rp 85.912.000
Emas batangan 250 gram Rp 214.515.000
Emas batangan 500 gram Rp 428.820.000
Itulah rincian harga emas Antam hari Ini.
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















