Lawan PGN, Ditjen Pajak Kalah Sengketa Pajak Rp926 M


Ilustrai Palu Hakim

AKTUALITAS.ID – PT Perusahaan Gas Negara (Perseroan) Tbk atau PGN memenangkan sengketa pajak penjualan gas bumi ke konsumen. Kemenangan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali atas sengketa pajak tersebut.

Jika ditotal, sengketa pajak yang dimenangkan PGN ini nilainya mencapai Rp926,8 miliar. Mengutip Antara, Rabu (22/9/2021) ini, kemenangan terbaru terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Ditjen Pajak senilai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar (asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS).

Dikutip dari laman website Mahkamah Agung, putusan PK dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021.

Kemenangan PK untuk PGN ini merupakan yang keempat kalinya, setelah pada bulan Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas tiga perkara sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar.

Dari tiga perkara pajak tersebut, 2 sengketa pajak tahun pajak 2012 dan 1 sengketa pajak untuk tahun pajak 2013.

Sengketa pajak yang yang telah diputuskan oleh MA ini merupakan bagian dari 24 perkara sengketa pajak PPN yang melibatkan PGN dan Ditjen Pajak.

Founder & CEO Finvesol Consulting Indonesia Fendi Susiyanto mengungkap dengan keputusan PK atas 4 perkara pajak ini, maka PGN akan dapat menarik kembali dana pajak senilai Rp926,8 miliar yang sudah dicadangkan tahun lalu sebagai pendapatan lain-lain di tahun ini.

“Dengan tambahan pendapatan lain-lain itu, di luar bisnis organik PGN di 2021 yang diproyeksikan tumbuh positif, secara fundamental PGN akan semakin solid. Dampaknya, juga akan positif terhadap harga saham PGN di pasar,” kata Fendi, dikutip dari Antara, Rabu (22/9).

Pada tiga bulan pertama 2021PGN membukukan laba bersih sebesar US$61,57 juta atau setara dengan Rp870 miliar (kurs Rp14.147 per dolar AS), naik 29 persen dari periode yang sama tahun lalu US$47,77 juta.

Kenaikan laba bersih didorong oleh pendapatan yang mencapai US$733,15 juta atau setara dengan Rp10,37 triliun. Dari pendapatan tersebut, PGN mencatat laba operasi sebesar US$95,90 juta dan EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) sebesar US$191,24 juta.

“Jika perkara sengketa pajak bisa tuntas tahun ini dan PGN menjadi pemenang seperti empat perkara terakhir, laba bersih PGN bisa semakin besar di akhir tahun. Dan pemerintah yang akan untung. Selain nilai saham PGN yang akan kembali meningkat, dengan laba bersih yang besar, sebagai pemegang saham mayoritas pemerintah lewat Pertamina bisa menarik dividen lebih besar di 2022,” imbuhnya.

Perkara pajak PPN yang melibatkan PGN dan Ditjen Pajak ini menjadi salah satu faktor yang menjadikan bisnis perseroan tertekan. Dalam laporan keuangan konsolidasi PGN 2020, PGN telah melakukan provisi sengketa pajak sebesar US$294,3 juta.

Provisi tersebut meliputi beban atas 24 sengketa pajak PPN sebesar Rp4,15 triliun (setara dengan US$278,4 juta) dan US$15,9 juta dolar AS sebagai kerugian selisih kurs. Saat ini PGN masih menantikan keputusan MA terkait dua perkara sejenis, untuk tahun pajak 2012 dan 2013.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>