Rizal Ramli: Konflik Agraria Sekarang Ini Bukti Pemerintah Lupakan Sejarah


AKTUALITAS.ID – Peringatan Hari Tani Nasional ke-58 tahun masih saja diwarnai konflik agraria antara-rakyat dan pengusaha. Aktivis dan ekonom senior Rizal Ramli pun membeberkan solusi atas hal tersebut.

Menurut Rizal Ramli, Presiden Pertama RI Soekarno ( Bung Karno ) telah mengantisipasi hal itu dengan menerbitkan Undang-Undang 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) agar lahan garapan warga tak mudah begitu saja diserobot pihak lain.

“Pendiri bangsa kita menerbitkan UUPA bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada 1960 silam sudah sangat jelas maksud dan tujuannya untuk melindungi kaum tani dan menyejahterakan petani,” ujar Rizal Ramli dalam pidato Peringatan Hari Tani Nasional di Villa Bukit Sentul, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

Rizal melanjutkan Presiden RI ke-1, Soekarno, telah mengantisipasi masalah konflik agraria dengan menerbitkan Undang-Undang 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) agar lahan garapan warga tak mudah begitu saja diserobot pihak lain.

“Pendiri bangsa kita menerbitkan UUPA bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada 1960 silam sudah sangat jelas maksud dan tujuannya untuk melindungi kaum tani dan mensejahterakan petani,” katanya.

Namun, lanjut Rizal, yang terjadi sekarang ini banyak petani yang mengeluh dan kecewa pada pemerintah lantaran mengabaikan adanya konflik agraria antara masyarakat dan pengusaha. Padahal, Rizal menilai apabila pemerintah mengimplementasikan UUPA itu secara baik dan benar maka hal itu tak perlu terjadi.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, alih-alih tanah sudah kembali menjadi milik petani, justru yang mengemuka pada setiap memperingati Hari Tani Nasional, yang diungkap teman-teman pejuang hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak-hak para petani, justru angka konflik tanah yang terus membengkak. Jumlah konflik agraria yang kian sulit menemukan titik penyelesaiannya,” kata Menko Ekuin era Presiden Abdurrachman Wahid atau Gus Dur ini.

Rizal mengatakan konflik agraria yang terjadi sekarang ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah sudah melupakan sejarah perjuangan pendiri bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menerbitkan UUPA pada tahun 1960 agar masyarakat bisa terlindungi dan merasa merdeka di negerinya sendiri.

“Kalau dilihat dari produk politik yang dilahirkan pemerintahan RI, terutama UUPA, bangsa ini sudah sangat merdeka. Sebab inilah undang-undang yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Inilah undang-undang yang secara revolusioner mengubah 180 derajat peraturan kepemilikan tanah dari versi penjajah Belanda yang memberikan keleluasaan kepada penjajah memiliki dan menguasai tanah sesuka-suka mereka,” katanya.

Bagi Rizal, ditetapkan Hari Tani Nasional merupakan bukti pendiri bangsa telah memperkirakan bahwa persoalan tanah atau agraria adalah kunci dari stabilitas negara.

“Para pendiri bangsa sangat paham bila muncul konflik soal tanah akan menimbulkan keguncangan politik yang sulit diprediksi dan sulit dikendalikan,” ujar Rizal yang juga mantan anggota tim panel ekonomi PBB itu.

Namun, sambung Rizal Ramli, yang terjadi sekarang ini banyak petani yang mengeluh dan kecewa pada pemerintah lantaran mengabaikan adanya konflik agraria antara-masyarakat dan pengusaha. Padahal, menurut Rizal Ramli, apabila pemerintah mengimplementasikan UUPA itu secara baik dan benar, hal itu tak perlu terjadi.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, alih-alih tanah sudah kembali menjadi milik petani, justru yang mengemuka pada setiap memperingati Hari Tani Nasional, yang diungkap teman-teman pejuang hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak-hak para petani, justru angka konflik tanah yang terus membengkak, jumlah konflik agraria yang kian sulit menemukan titik penyelesaiannya,” ungkap Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Rizal Ramli menambahkan, konflik agraria yang terjadi sekarang ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah sudah melupakan sejarah perjuangan pendiri bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menerbitkan UUPA pada tahun 1960 agar masyarakat bisa terlindungi dan merasa merdeka di negerinya sendiri.

“Kalau dilihat dari produk politik yang dilahirkan pemerintahan RI, terutama UUPA, bangsa ini sudah sangat merdeka. Sebab inilah undang-undang yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Inilah undang-undang yang secara revolusioner mengubah 180 derajat peraturan kepemilikan tanah dari versi penjajah Belanda yang memberikan keleluasaan kepada penjajah memiliki dan menguasai tanah sesuka-suka mereka.”

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>