Bunuh Istri Pakai Ular Kobra, Pria India Divonis Bersalah


Ular kobra (Foto: Grand Prairie police)

Seorang pria dari negara bagian Kerala, India, dinyatakan bersalah setelah membunuh istrinya menggunakan ular kobra berbisa pada tahun lalu.

The Independent melaporkan bahwa pengadilan di distrik Kollam menjatuhkan putusan bersalah atas pria bernama Sooraj itu dalam sidang pada Senin (11/10) lalu.

Sooraj diduga menyewa dua ular dari seorang penangkap binatang. Ia kemudian melepaskannya kepada istrinya, Uthra, dua kali dalam rentang beberapa bulan.

Kali pertama, Uthra mengalami cedera akibat gigitan ular berbisa di rumah suaminya di Kota Adoor pada Maret 2020.

Pada 7 Mei 2020, Uthra ditemukan tewas di rumahnya sendiri di kota Anchal, distrik Kollam. Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kematiannya adalah gigitan ular.

Setelah itu, keluarga Uthra mengajukan pengaduan ke polisi karena mencurigai ada tindak kejahatan di balik kematiannya.

KeluargaUthra mengklaim bahwa perempuan itu kerap menjadi sasaran pelecehan oleh keluarga suaminya karena masalah pembayaran mahar.

Sooraj kemudian ditangkap atas tuduhan membunuh istrinya. Sementara itu, orang tua dan saudara perempuannya didakwa atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah penangkapan, Sooraj mengakui kejahatannya. Ia mengaku membius Uthra dengan obat tidur dan mengeluarkan ular kobra untuk menyerangnya.

Menurut polisi, terdakwa dengan cermat merencanakan kejahatan pembunuhan istrinya ini.

Polisi mengatakan, motif kejahatan ini adalah uang. Meskipun Sooraj telah menerima sejumlah uang dan emas saat menikah, ia tak puas.

Polisi mengklaim terdakwa tidak pernah menunjukkan rasa bersalah selama masa persidangan.

“Kami menganggap Sooraj sebagai penjahat berpengalaman tanpa rasa bersalah. Ia tidak pernah mengakui apa pun meski kami sudah memberikan bukti. Ia memberikan pernyataan dengan cara yang diperhitungkan,” kata inspektur kepolisian, S Harisankar, kepada The News Minute.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>