Berita
Mahfud MD Tegaskan Syarat PCR Atas Perintah Sidang Kabinet
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak membuat instruksi mengenai pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat rute Jawa-Bali atas kemauan sendiri, Keputusan tersebut, tegas Mahfud, berdasarkan hasil sidang kabinet. Hal ini Mahfud sampaikan guna menanggapi gugatan Relawan Jokowi Mania (Joman) atas Instruksi Mendagri (Inmemdagri) Nomor 36, 47, dan […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak membuat instruksi mengenai pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat rute Jawa-Bali atas kemauan sendiri, Keputusan tersebut, tegas Mahfud, berdasarkan hasil sidang kabinet.
Hal ini Mahfud sampaikan guna menanggapi gugatan Relawan Jokowi Mania (Joman) atas Instruksi Mendagri (Inmemdagri) Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/10) petang.
Mahfud menekankan, Instruksi Mendagri itu diterbitkan berdasarkan sidang kabinet dengan tujuan keadaan pandemi Covid-19 yang landai tetap terjaga.
“Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga,” tutur Mahfud.
Adapun mengenai keabsahan gugatan Joman ke PTUN, mengingat objek gugatan berupa Inmendagri, Mahfud enggan berkomentar. Menurutnya, benar atau tidaknya gugatan itu menjadi ranah pengadilan.
“Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, relawan Jokowi Mania menggugat aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali ke PTUN Jakarta pada Selasa (27/10).
Barisan relawan ini menggugat Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021. Menurut Joman, aturan-aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A. Pasal itu menyebut aturan tentang pajak dan pungutan harus diatur dalam undang-undang, bukan instruksi menteri.
“Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita enggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?” ucap Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).
-
JABODETABEK15/02/2026 06:30 WIB4 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis Tangerang
-
DUNIA14/02/2026 22:00 WIBPusat kota London Sambut Bulan Suci Ramadhan
-
NUSANTARA14/02/2026 20:45 WIBAmbulans Hampir Dibakar, Warga Dekai Bertahan Selamatkan Satu-Satunya Akses Berobat
-
OTOTEK15/02/2026 00:01 WIBKacamata Pintar Meta Ditambahkan Fitur Pengenalan Wajah
-
EKBIS14/02/2026 20:00 WIBPetroChina Jabung: Uji Produksi Sumur Gemah-81 Berhasil
-
JABODETABEK14/02/2026 21:30 WIBPenahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Ini Kata Polda Metro
-
NASIONAL14/02/2026 21:00 WIBHadapi Libur Panjang Imlek, Jasamarga Pastikan Kesiapan Layanan Tol
-
EKBIS14/02/2026 23:00 WIBAnggota DPR: Jelang Ramadhan Stok Beras Nasional Aman

















