Pada Oktober 2021, Upah Buruh Naik Jadi Rp57.009 per Hari


AKTUALITAS.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah nominal buruh naik pada Oktober 2021 dibandingkan September 2021. Kenaikan terjadi pada upah buruh baik pertanian, bangunan bukan mandor, potong rambut wanita, dan asisten rumah tangga.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan rata-rata upah nominal buruh tani pada Oktober 2021 sebesar Rp57.009 per hari. Angka itu naik 0,08 persen dibandingkan posisi September 2021 yakni Rp56.962 per hari.

Namun, rata-rata upah riil buruh tani turun 0,01 persen dari Rp52.882 per hari menjadi Rp52.875 per hari dibanding September 2021.

Untuk diketahui, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan. Angka upah riil ini menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja

Serupa, rata-rata upah nominal buruh bangunan bukan mandor pada Oktober 2021 sebesar Rp91.290 per hari. Angkanya naik 0,07 persen dari September 2021 yakni Rp91.226 per hari.

Namun, upah riil buruh bangunan turun 0,05 persen, dari Rp85.630 pada September 2021 menjadi Rp85.587 pada Oktober 2021. Upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Sementara, rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita adalah Rp29.164 per kepala. Angka itu naik 0,03 persen, dari Rp29.155 pada September 2021.

Namun, upah riil buruh potong rambut wanita turun 0,09 persen, dari Rp27.367 per kepala menjadi Rp27.343 per hari.

Lalu, rata-rata upah nominal asisten rumah tangga tercatat sebesar Rp426.119 per bulan. Angkanya naik 0,09 persen dari Rp425.736 per bulan pada September 2021.

Sebaliknya, upah riil asisten rumah tangga turun 0,03 persen dari Rp399.624 menjadi Rp399.504 per bulan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>