Polrestabes Medan Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiyaan Seorang Tahanan


Ilustrasi Penjara, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Polrestabes Medan menetapkan enam orang sebagai tersangka penganiayaan seorang tahanan kasus pencabulan, Hendra Syahputra hingga tewas. Para tersangka merupakan sesama tahanan yang meminta uang keamanan sebesar Rp5 juta.

Para tersangka dalam kasus ini antara lain Tolib (35), Willy (20), Juliusman Zebua (25), Nino Pratama (21), Hendra Siregar (45), dan Hisarma Manalu (44).

“Saat diinterogasi muncul nama HM. Kemudian HM mengakui bersama lima temannya itu terlibat penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11/2021).

Irsan menyebut pihaknya mendapatkan laporan dari RS Bhayangkara terkait satu tahanan meninggal dunia pada 22 November lalu. Menurutnya, terdapat luka lebam pada tubuh Hendra.

Menurut Irsan, enam tahanan yang telah ditetapkan tersangka itu mulai beraksi sekitar pukul 01.00-03.00 WIB ketika tahanan lainnya tidur. Mereka sudah dua kali menerima uang dari keluarga korban.

“Mereka meminta uang kembali pada korban Rp5 juta. Karena tuntutan tidak dipenuhi sehingga terjadi penganiayaan baik dengan alat dengan tangan kosong,” ujarnya.

Tak hanya itu, keenam tahanan ini juga langsung menelpon keluarga korban untuk meminta uang. Aksi keenam tersangka ini juga diduga melibatkan Brigadir Andi, oknum Polri yang berstatus tahanan Provost Polrestabes Medan.

Brigadir Andi juga ditahan di RTP karena terlibat narkoba. Terkait keterlibatan Brigadir Andi, Irsan mengaku masih menyelidiki.

“Kalau ada keterlibatan oknum nanti kita proses. Yang jelas kita masih lakukan pemeriksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Irsan mengatakan pihaknya juga mendalami kepemilikan handphone para tahanan.

“Mereka menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan keluarga korban. Kegiatan pemeriksaan ini masih berlangsung. Kita dalami motifnya. Alat handphone yang mereka gunakan sedang kita dalami. Bagaimana bisa masuk ke dalam,” ujarnya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Irsan menyebut anggota Polri yang bertugas di RTP juga tengah diperiksa Propam.

“Berdasarkan informasi inilah kita akan lakukan pemeriksaan temukan faktanya. Uang itu untuk kepentingan mereka. Uang itu untuk uang kebersamaan yang kebersihan dan uang sewa kamar. Prosesnya nanti silahkan dipantau,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>