Berita
Hukum Membaca Amin Setelah Al Fatihah Bagi Makmum
Setelah imam shalat membaca Surah Al-Fatihah, biasanya makmum mengucapkan amin dengan suara lantang maupun perlahan. Bagaimana landasan hukumnya? Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, membaca amin setelah imam membacakan Surah Al-Fatihah dalam sholat hukumnya sunah. Amin dikeraskan dalam sholat jahr dan dilunakan dalam sholat sirr. Makmum mengeraskan bacaan amin mengikuti imam, sedangkan kata amin sendiri […]
Setelah imam shalat membaca Surah Al-Fatihah, biasanya makmum mengucapkan amin dengan suara lantang maupun perlahan. Bagaimana landasan hukumnya?
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, membaca amin setelah imam membacakan Surah Al-Fatihah dalam sholat hukumnya sunah. Amin dikeraskan dalam sholat jahr dan dilunakan dalam sholat sirr. Makmum mengeraskan bacaan amin mengikuti imam, sedangkan kata amin sendiri berarti perkenankanlah, Ya Allah.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kalian membaca amin dan pada saat yang sama malaikat langit juga membaca amin sehingga keduanya terjadi bersamaan, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu,”.
Dalam hadits lain, Abu Hurairah meriwayatkan bahwasannya Nabi berkata, “Apabila imam mengucapkan amin, ucapkan pula amin. Orang yang ucapan aminnya bertepatan dengan aminnya malaikat diampuni dosa-dosanya yang terdahulu,”.
Imam Abu Dawud menyebutkan pula riwayat bahwa Abu Hurairah berujar, “Setelah membaca ghairil-maghdhubi alaihim waladdhaalin, Rasulullah SAW membaca amin. Bacaan amin beliau terdengar oleh jamaah di shaf pertama,”.
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
NASIONAL31/12/2025 16:30 WIBKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Serentak Pati Hingga Tamtama
-
EKBIS31/12/2025 18:00 WIBPascabencana Sumatera, Wamentan Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian

















