Polisi Tangkap Mantan Kades di Lebak Dalam Kasus Gelapkan Dana BLT Covid untuk Kampanye


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Satreskrim Polres Lebak menangkap mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Banten. AU (49) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana Desa Pasindangan Tahun 2021.

Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra menyampaikan, AU diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp90 juta. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor didapatkan kerugian negara mencapai Rp92.100.000.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial AU, penyaluran dana BLT yang diduga digelapkan sebesar Rp90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan,” kata Teddy Rayendra, Selasa (30/11/2021).

“Di mana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp92.100.000,” sambungnya.

Teddy Rayendra menyebut, pendistribusian kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berjumlah 100 KK. Sampai dengan saat ini pencairan sudah sampai ke tahap 11 (sebelas).

Hasil penyidikan sementara, dana tersebut harusnya didistribusikan langsung setelah dilakukan pencairan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur. Namun yang terjadi di lapangan AU meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades.

Saat itulah praktik korupsi terjadi. Saat pendistribusian tahap pertama dan kedua, dana benar-benar disalurkan. Tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima teryata tidak didistribusikan kepada 100 KPM.

“Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan rekening BJB Kasi Ekbang dan berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa.

“Surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM, selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi Ekbang, Seketeris Desa, dan Kaur Keuangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan, pihaknya memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, yang harus didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>