Alasan Dapat Surat dari BNPB, Panitia Majukan Jadwal Muktamar ke-34 NU Jadi 22 Desember


AKTUALITAS.ID – Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama mengumumkan jadwal muktamar di Lampung yang semula pada 23-25 Desember 2021 dimajukan menjadi 22-23 Desember 2021. Sedangkan penutupan direncanakan pada 24 Desember pagi.

“Keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujar Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU, Imam Aziz, dalam konferensi pers yang diikuti dari Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).

Alasan jadwal muktamar dimajukan karena menyesuaikan keputusan PBNU atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

“Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana pada 24 Desember.

“Tapi kita minta izin untuk 24 pagi masih ada acara tetapi sederhana penutupan saja. Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya,” ujarnya.

Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa lokasi untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan kegiatan.

BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan Covid-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan muktamar.

Atas rekomendasi itu, Imam menegaskan, panitia sudah membentuk Satgas Covid-19 khusus untuk penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU, sebagai respons dari rekomendasi BNPB.

“Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di muktamar, panitia telah membentuk Satgas Covid-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami,” katanya.

Keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini pada Rabu (15/12).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>