Iming-iming Gim, Seorang Pria di Jakbar Cabuli Anak Tetangga


Ilustrasi-pencabulan

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial H, warga Kemanggisan, Jakarta Barat ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, APP (7) yang merupakan tetangganya sendiri.

Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh orang tua korban setelah anaknya mengeluh merasa sakit di bagian alat vitalnya.

“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelecehan seksual kepada korban. Bahkan, tersangka mengaku aksinya itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021,” ucap Niko.

Niko menerangkan dalam melakukan aksinya, tersangka membujuk korban untuk masuk ke dalam rumahnya dengan iming-iming meminjamkan handphone untuk bermain game.

“Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya,” ujarnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian mengancam korban agar tak memberitahukannya kepada siapapun.

Korban, juga diberikan uang oleh tersangka sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000. Tak hanya itu, tersangka juga pernah membelikan korban baju koko untuk Lebaran hingga memberikan jam tangan.

Di sisi lain, kata Niko, dari hasil pemeriksaan pada handphone tersangka, pihaknya mendapati ada sejumlah foto anak-anak. Foto itu diunduh oleh tersangka dari Facebook.

Namun, lanjut Niko, berdasarkan keterangan tersangka foto itu bukanlah korban dari aksi bejatnya, melainkan hanya sebagai koleksi saja.

“Saat kami tanyakan pelaku, pelaku mengaku hanya foto-foto saja, karena dia sangat suka atau tertarik pada anak laki-laki,” tuturnya.

Lebih lanjut, Niko juga mengungkapkan bahwa tersangka juga pernah menjadi korban aksi pelecehan seksual saat masih berusia anak-anak.

“Menurut keterangan pelaku, dia juga pernah menjadi korban,” ucap Niko.

Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>