Penetapan Tersangaka Haris Azhar dan Fatia Dinilai Kriminalisasi dan Pemidanaan yang Dipaksakan


haris, azhar, ham,
Haris Azhr/Istimewa

AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi Demokrasi Arif Maulana menilai penetapan tersangka yang dijatuhkan Polda Metro Jaya kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan yang dipaksakan.

“Di dalam proses hukum yang dialami Haris Azhar dan Fatia ini adalah kriminalisasi dan pemidanaan yang dipaksakan,” tuturnya,

“Partisipasi masyarakat jelas dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan juga berbagai peraturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.

Arif Maulana menyebutkan kritik yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia dalam riset ‘Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Studi Kasus Intan Jaya’ yang kemudian diunggah di kanal YouTube tersebut merupakan hasil kajian.

Dalam kajian itu, ditemukan benturan kepentingan yang diduga melibatkan pejabat negara.

Menurutnya, apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia itu merupakan bentuk koreksi dan pengawasan dari masyarakat kepada pemerintahan yang sedang berjalan.

“Kasus yang kemudian berujung penetapan tersangka ini tidak layak dilanjutkan,” ujarnya.

Penetapan tersangka bisa diuji

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpesan kepada penyidik untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyidik kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.

“Kompolnas berpesan kepada penyidik untuk melakukan lidik sidik secara profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia lanjutnya bisa melaporkan penyidik kepada Wassidik (Pengawas Penyidikan) jika diduga ada ketidakprofesionalan dalam kasus ini.

Haris Azhar dan Fatia juga bisa melaporkan ke Propam jika anggotanya diduga melakukan pelanggaran.

“Mereka dapat melaporkan ke Wassidik jika diduga ada ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses perkara, dan ke Propam jika diduga ada pelanggaran yg dilakukan anggota,” katanya.

Ia menyebutkan memang kewenangan untuk menguji sah tidaknya status tersangka adalah pengadilan negeri melalui langkah praperadilan.

Karena itu, menurutnya jika keduanya merasa keberatan atas penetapan tersangka ini, maka Hari Azhar dan Fatia bisa mengajukan praperadilan.

“Kami berharap lidik sidik dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>