Terkait Tuntutan Kades, Bupati Trenggalek: Yang Utama Menjaga Amanah


AKTUALITAS.ID – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, masa jabatan seorang Kepala Desa merupakan amanah yang harus dijaga tanpa melihat berapa lama masa jabatan yang diembannya.

Hal terebut disampaikannya terkait tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

“Bagi saya yang paling penting, mau itu jabatannya enam tahun, ataupun sembilan tahun, yang paling utama adalah mau dan siap menjaga amanah serta bekerja sebaik-baiknya,” ungkap Mochammad Nur Arifin kepada aktualitas.id, Sabtu (21/1/2023).

Terkait masa jabatan Kades, menurut Nur Arifin, akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Keputusan soal masa jabatan adanya di pusat,” ujarnya.

Saat ini, Nur Arifin mengharapkan Pemerintah Desa dan Pemkab Trenggalek tetap menjalin kerjasama dan hubungan baik yang sudah terjalin.

“Hubungan itu sudah terjalin sejak saya menjabat sebagai wakil bupati Trenggalek,” bebernya.

Selain itu, Nur Arifin juga berharap Kepala Desa tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semoga segala ikhtiar para kepala desa, diimbangi dengan pelayanan yang baik di masyarakat. Yang semestinya senang itu bukan pemegang jabatan (kepala desa). Tapi yang semestinya senang itu adalah masyarakat yang dilayaninya, ” pungkasnya. [HRB/Ali]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>