Setkab Gali Praktik Terbaik Penyusunan dan Ratifikasi Perjanjian Internasional di Belanda


Deputi Polhukam Purnomo Sucipto dan Asdep HI Johar Arifin bersama para narasumber DKT “Best Practices on Treaty-Making and Ratification under the Legal System of the Kingdom of the Netherlands”, Rabu (21/06/2023), di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat. (Foto: Humas Setkab/Oji)

AKTUALITAS.ID – Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menggelar diskusi kelompok terpumpun (DKT) yang membahas mengenai praktik terbaik penyusunan dan ratifikasi perjanjian internasional dalam sistem hukum Kerajaan Belanda. Acara bertajuk “Best Practices on Treaty-Making and Ratification under the Legal System of the Kingdom of the Netherlands” ini digelar di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (21/06/2023).

Hadir menjadi pembicara dalam diskusi ini, yaitu Kepala Divisi Perjanjian, Direktorat Hukum, Kementerian Luar Negeri Belanda, Jules van Eijndhoven; Kepala Bagian Politik, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta, Maresa Oosterman; serta Pengajar Bidang Studi Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hadi Rahmat Purnama. Diskusi dimoderatori oleh Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional, Setkab, Johar Arifin.

Deputi Polhukam, Setkab, Purnomo Sucipto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya terus aktif untuk menggali praktik terbaik penyusunan dan ratifikasi perjanjian internasional di berbagai negara. Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh sedang bergulirnya pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Untuk memperdalam substansi terhadap penyusunan dan pembahasan atas usulan amandemen UU Perjanjian Internasional dan UU Hubungan Luar Negeri, Sekretariat Kabinet berinisiatif melakukan kajian dengan menggali pengalaman dan praktik-praktik terbaik dari negara lain yang dianggap maju dalam pembuatan perjanjian internasional, salah satunya adalah Kerajaan Belanda,” ujarnya.

Perubahan kedua undang-undang ini, lanjut Deputi Polhukam, diperlukan agar UU yang telah berusia lebih dari 20 tahun tersebut tetap relevan dengan situasi saat ini dan dinamika perubahan politik dan hukum di masa mendatang.

“DKT ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang sistem hukum Kerajaan Belanda dan masukan yang berguna bagi penyusunan kajian tentang pengalaman dan praktik-praktik terbaik negara lain dalam pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional Indonesia ke depan,” imbuhnya.

Purnomo juga berharap diskusi ini melahirkan berbagai pemikiran, terobosan, ide dan saran ke depan dalam memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda.

“Membuka peluang-peluang baru kerja sama yang lebih erat baik antara Sekretariat Kabinet RI dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta, maupun kerja sama bilateral dalam ruang lingkup yang lebih luas antara kedua negara,” tandasnya.

Diskusi ini dihadiri sejumlah pejabat/pegawai dari Setkab dan kementerian/lembaga yang terkait dengan hubungan luar negeri dan perjanjian internasional. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>