Songsong Kemerdekaan RI ke 78, Pemerintah Libatkan Akademisi Lestarikan Air Tanah di Indonesia


AKTUALITAS.ID – Dalam Rangka menyongsong Hari Kemerdekaan ke 78, Pemerintah melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) bersama dengan Fakultas Teknik Geologi Univ. Padjadjaran menandatangi perjanjian kerjasama pada Jumat (18/8/2023) di Kantor PATGTL Bandung.

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala PATGTL Ediar Usman dan Dekan Fakultas Teknik Geologi Unpad Mega Fatimah Rosana didampingi oleh Sekretaris Badang Geologi Siti Sumilah Rita Susilawati.

Pada kesempatan itu, Ediar Usman berharap, kerjasama kerjasama ini dapat menjadi awalan baik untuk terus membantu mempercepat dalam pengelolaan air tanah khususnya penyelesaian peta zona konservasi, penataan geologi lingkungan dan juga percepatan penyelidikan untuk geologi teknik di Indonesia.

“Kehadiran ahli-ahli dari Unpad diharapkan juga memberikan added-value dalam penajaman tugas dan fungsi PATGTL,” katanya dalam sambutannya.

Tak hanya itu, pemanfaatan air tanah, kata Ediar, harus dilakukan dengan bijak dan sesuai perundangan yang mengaturnya, agar air tanah dapat menjadi cadangan air bersih pada masa depan. “Pelestarian sumber air tanah menjadi perhatian serius pemerintah, serta pihak terkait salah satu nya akademisi,” tambahnya.

Sebagai counterpart dalam perjanjian ini, Dekan Fakultas Teknik Geologi Unpad Mega Fatimah Rosana, menyampaikan rasa bangga telah dipercaya sebagai mitra dan berkomitmen untuk memberikan kajian terbaik dalam implementasi perjanjian kerjasama ini nantinya. Dan kerja sama melestarikan air tanah, akan menjadi gerakan yang efektif untuk memastikan kelestarian air tanah bagi semua makhluk hidup.

“Sekarang kita baru selesai masalah hidrogeologinya, nanti mungkin ke depannya, kita bisa melibatkan kerja sama dengan ahli-ahli konservasi. Nanti konservasinya dengan tipikal batuan seperti ini, kita tahu tanaman apa yang cocok untuk ke situ,” paparnya.

Di akhir sambutannya, Mega berharap, masyarakat maupun industri yang menjadi konsumen air memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga kelestarian sumber mata air maupun air tanah, melalui penanaman pohon di area resapan. Selain itu, pemakaian air tanah meski diperbolehkan, tetap harus diatur secara bijak.

“Yang pasti masyarakat tetap bisa memanfaatkannya, tapi jangan berlebihan sehingga air tanah kita akan habis pada masa depan. Kita semua mesti sadar untuk ikut melestarikan air tanah kita,” tutupnya. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>