Perkara Rocky Gerung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka


Pengamat politik Rocky Gerung (dok. Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Pengamat Politik Rocky Gerung menyebut berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Jokowers telah dilmpahkan ke Kejaksaan.

Menurutnya dalam perkara ini PDIP telah mencabut laporan. Hanya saja Jokowers belum mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.

“Sama kasus saya kan udah dilimpahin ke kejaksaan dan PDIP sudah tarik. Tapi yang narik PDIP, yang jokowers gak mau narik. Kan dulu satu mereka tuh. Sekarang PDIP berkelahi dengan Jokowi, ya mestinya kan kasus saya selesai dong. Tetapi karena PDIP mungkin malu,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Akademisi itu menyebut seharusnya perkara yang dilaporkan kepada dirinya telah selesai. Namun faktanya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ya PDIP narik tetapi pendukung Presiden gak mau narik. Nah itu kan sampe sekarang mungkin Kabareskrim agak bingung buat menerangkan mau ditarik atau enggak,” katanya.

Sebelumnya Rocky Gerung mengatakan telah mendapatkan pemberitahuan bahwa kasusnya ditangani kejaksaan. Namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Menanggapi pernyataan Rocky, Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan soal berkas perkara belum sampai di Kejaksaan. “Belum ada penetapan tersangka apalagi berkas perkara,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Sekedar informasi, Rocky Gerung dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>