Sahkah Hukumnya Shalat dengan Pakaian Terkena Percikan Najis dari Air Hujan di Jalanan?


Ilustrasi. Kaki kena percikan air hujan . (Net)

AKTUALITAS.ID – Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga di saat sedang mengendarai sepeda motor atau ketika sedang berjalan kaki  percikan air maupun lumpur tersebut mengenai pakaian yang kita kenakan. 

Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia, terkhusus bagi umat muslim. 

Kaitannya dengan masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat

Hal ini dapat mempengaruhi keabsahan shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan, maupun tempat shalat.

Namun, Islam juga memperhatikan kemudahan agar tidak menimbulkan kesulitan.

Seperti yang dijelaskan Imam Al-Ghazali:

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا 

“Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan”.

Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.  

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ 

Jika diyakini bahwa percikan tersebut mengandung najis, maka dimaafkan jika jumlah percikan tersebut sedikit.

Tetapi jika jumlahnya banyak, maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukum najis-najis lainnya.

Pemaafan terhadap najis yang sedikit tersebut dapat dimaklumi karena akan memberatkan jika harus segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>