Berita
Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 Kembali Dijual di AS, Setelah Sempat Dilarang
AKTUALITAS.ID – Konsumen di Amerika Serikat kembali bisa membeli Apple Watch 9 dan Apple Watch Ultra 2. Sebelumnya, Komisi Perdagangan Internasional alias International Trade Commission bersama pengadilan melarang Apple menjual Apple Watch 9 Series dan Ultra 2 karena dianggap melanggar paten.
Namun, tak butuh waktu lama, raksasa teknologi Amerika Serikat itu kembali diperbolehkan menjual Apple Watch Series 9 Series dan Apple Watch Ultra 2 di sejumlah toko fisik Apple di Amerika Serikat. Penjualan kembali dilakukan mulai kemarin, Kamis 28 Desember 2023 waktu setempat.
Keputusan ini memberikan penangguhan segera, mendukung bisnis Apple senilai $17 miliar atau sekitar Rp 262 triliun.
Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 juga akan tersedia online mulai Kamis siang waktu Pasifik. Sebanyak 270 lokasi ritel Apple di seluruh negeri akan menjual kembali produk tersebut mulai Rabu, dengan ketersediaan yang lebih luas pada hari Sabtu.
Sebelumnya, Komisi Perdagangan Internasional AS melarang impor dan penjualan produk Apple setelah putusan paten memenangkan Masimo, pembuat perangkat medis. Pengadilan banding di Washington memberikan penundaan sementara, membuat Apple untuk mengajukan banding penuh.
Dalam pernyataannya, juru bicara Apple menyatakan kegembiraannya atas keputusan pengadilan dan menyebutkan upaya keras tim Apple dalam mengembangkan teknologi kesehatan terdepan.
Meskipun larangan penjualan dihentikan, Apple Watch Series 6, 7 dan 8 yang juga memiliki fitur oksimetri denyut berbasis cahaya tetap tidak memenuhi syarat untuk perbaikan perangkat keras selama larangan masih berlaku. Apple sedang mengembangkan pembaruan perangkat lunak untuk mengatasi masalah ini dan menunggu persetujuan pemerintah AS.
Pengadilan memberikan waktu hingga 10 Januari untuk ITC merespons permintaan penangguhan lebih lama, sementara saham Masimo turun 4,6 persen dan saham Apple tidak mengalami perubahan signifikan setelah keputusan tersebut. ITC menentang penangguhan, mengklaim bahwa Apple tidak menghadapi ‘kerugian yang tidak dapat diperbaiki’ selama proses banding. (RAFI/ARI WIBOWO)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
-
NASIONAL03/04/2026 12:00 WIBKomnas HAM: Buka Identitas Pelaku Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Publik
-
NUSANTARA03/04/2026 10:30 WIBKabupaten Grobogan Banjir, 12 Desa Tergenang
-
JABODETABEK03/04/2026 09:00 WIBAngkut Sampah Pasar Induk Kramat Jati, 40 Truk Disiapkan
-
NASIONAL03/04/2026 17:00 WIBEddy Soeparno: Indonesia Harus Lepas Ketergantungan Energi Fosil
-
RAGAM03/04/2026 09:30 WIBFilm “Songko” Legenda Lokal Masyarakat Minahasa

















