Kapolresta Samarinda Himbau Masyarakat Hindari Sahur on the Road Selama Ramadhan


Ilustrasi. Sahur on the road . (ist)

AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dengan menghindari kegiatan sahur on the road dan bermain petasan.

“Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengikuti kegiatan sahur on the road. Jadikan bulan suci Ramadhan ini sebagai ladang pahala, bukan ladang bahaya,” kata Ary Fadli di Samarinda, Rabu (13/3/2024).

Beliau menekankan bahwa kegiatan sahur di jalanan dapat mengganggu ketenangan umum dan berpotensi menimbulkan bahaya. 

“kegiatan tersebut seringkali tidak terkendali dan dapat mengarah pada tindakan yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Ary Fadli juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan atau menjual petasan selama bulan Ramadhan. 

“Suara petasan dapat mengganggu ketertiban umum, berpotensi melukai bahkan merenggut nyawa, serta menimbulkan kebakaran dan kerusakan. Penggunaan petasan juga dapat memicu konflik antarwarga,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, Ary Fadli menyatakan bahwa pembuatan atau produksi petasan dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Himbauan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan bulan Ramadhan yang aman dan damai bagi semua. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>