DUNIA
Pengadilan Venezuela Perintahkan Tangkap Capres Oposisi
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tingkat Pertama Venezuela telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Edmundo Gonzalez, mantan calon presiden dari oposisi sayap kanan bersatu, setelah gagal hadir tiga kali untuk memberikan kesaksian meskipun telah dipanggil, menurut kantor kejaksaan Venezuela.
“Pengadilan Tingkat Pertama Nasional telah menyetujui surat perintah penangkapan untuk Edmundo Gonzalez Urrutia atas kejahatan berat,” kata kantor kejaksaan melalui Instagram.
Sebelumnya pada Senin (2/8/2024), lembaga itu melaporkan bahwa mereka telah meminta perintah penangkapan Gonzalez sebagai bagian dari penyelidikan terkait publikasi data oposisi dari tempat pemungutan suara di situs web daring pada saat yang sama dengan komisi pemilihan yang merilis hasil resmi pemilihan presiden.
Lembaga tersebut telah memanggil Gonzalez untuk pemeriksaan tiga kali, tetapi ia tidak hadir pada waktu yang ditentukan.
Selain mempublikasikan laporan dari tempat pemungutan suara, Gonzalez juga akan dihadapkan pada pertanyaan terkait tanggung jawabnya atas protes yang terjadi setelah pemilihan.
Pemilihan presiden di Venezuela diadakan pada 28 Juli, dan hari berikutnya Dewan Pemilihan Nasional mendeklarasikan Nicolas Maduro sebagai presiden terpilih untuk periode 2025-2031.
Menurut dewan pemilihan, Maduro memperoleh 51 persen suara. Pada hari berikutnya, protes meletus di Venezuela, dan bentrokan terjadi di Caracas antara polisi dan pengunjuk rasa, yang mulai melemparkan batu dan bom molotov ke arah petugas penegak hukum.
Menurut kejaksaan, lebih dari 2.000 orang telah ditahan dalam kasus terkait perusakan infrastruktur negara, penghasutan kebencian, dan terorisme.
Pemerintah Venezuela menyatakan adanya campur tangan sejumlah negara dalam pemilihan ini dan dalam hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
FOTO12/03/2026 23:38 WIBFOTO: Herwyn Malonda Luncurkan Buku Bawaslu di Tengah Era Big Data
-
NASIONAL12/03/2026 20:21 WIBTerbukti Rugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas
-
EKBIS12/03/2026 16:30 WIBPerkuat Hilirisasi Pertanian, Kementan-Kemendiktisaintek-BRIN Bersinergi
-
EKBIS12/03/2026 09:30 WIBRupiah Tergelincir ke Rp16.899 di Awal Perdagangan
-
NUSANTARA12/03/2026 15:30 WIBBMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Jalur Penerbangan Timur
-
EKBIS12/03/2026 10:30 WIBIHSG Hari Ini Melemah di Tengah Tekanan Global
-
NASIONAL12/03/2026 20:30 WIBPimpin Pembiayaan Taman Nasional, Presiden Prabowo Tunjuk Hashim Djojohadikusumo

















