DUNIA
Usai 3 Pangkalan Udara Diserang, Pakistan Tutup Wilayah Udara

AKTUALITAS.ID – Al Jazeera melaporkan Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan telah mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM) yang menyatakan wilayah udara Pakistan akan ditutup mulai pukul 03.15 pagi hingga pukul 12.00 siang waktu setempat.
Pasukan militer India dilaporkan menyerang tiga pangkalan udara Pakistan dini hari ini, Rabu (14/5/2025).
Media militer Pakistan mengabarkan serangan itu menggunakan rudal yang menyasar pangkalan udara Nur Khan di Rawalpindi, pangkalan udara Rafiqui di Shorkot, Provinsi Punjab, dan pangkalan udara Murid di Kota Chakwal, yang berjarak sekitar 120 kilometer dari ibu kota Islamabad.
Juru bicara militer Pakistan Ahmed Sharif Chaudhry sebelumnya melaporkan India telah menembakkan enam rudal balistik yang jatuh di wilayahnya sendiri.
Rudal-rudal itu disebut jatuh di wilayah komunitas Sikh yang masih dalam teritori India.
Chaudhry mengeklaim lima rudal mendarat di Amritsar dan satu rudal jatuh di Adampur. Keduanya merupakan kota di negara bagian Punjab, India, demikian dilaporkan Al Jazeera.
“Dengan Pindi (Rawalpindi) yang diserang, serta serangan terhadap pangkalan udara lainnya seperti yang ada di Sargodha, perang telah berubah menjadi lebih buruk,” kata direktur senior Institute for Strategy and Policy di Washington, Kamran Bokhari. (Purnomo/Goeh)
-
NASIONAL13/06/2025 13:00 WIB
Peran Komdigi Bantu Digitalisasi Dapat Apresiasi
-
NASIONAL13/06/2025 13:30 WIB
Kuasa Hukum: Ibrahim Arief bukan stafsus Nadiem Makarim
-
DUNIA13/06/2025 14:00 WIB
Diserang Iran, Israel Tetapkan Keadaan Darurat Nasional
-
OTOTEK13/06/2025 12:30 WIB
Infinix Luncurkan Tablet XPAD 20
-
OLAHRAGA13/06/2025 15:30 WIB
United Autosports 95 Berhasil Start Dari Posisi Tujuh
-
RAGAM13/06/2025 17:30 WIB
Super Junior Umumkan Tur Dunia “Super Show 10”, Siap Guncang Jakarta
-
DUNIA13/06/2025 18:30 WIB
Hakim AS Blokir Upaya Trump Ambil Alih Garda Nasional California
-
JABODETABEK13/06/2025 16:30 WIB
Mediasi Gagal, Kasus Kekerasan Seksual Remaja GH Resmi Masuk Jalur Hukum