EKBIS
Kementerian ESDM Hentikan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Mulai 1 Februari 2025
AKTUALITAS.ID – Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan menjaga harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa harga LPG yang diterima konsumen mematuhi regulasi pemerintah. “Kita sedang menata distribusi.
Dengan mengubah pengecer menjadi pangkalan resmi, kita berharap dapat memperpendek mata rantai distribusi dan menghindari adanya lapisan tambahan yang tidak perlu,” ungkap Yuliot dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, Yuliot juga mendorong pengecer LPG bersubsidi untuk mendaftarkan diri menjadi agen atau pangkalan resmi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat mengaksesnya tanpa kendala.
Meskipun kebijakan ini efektif pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
“Dengan menjadi pangkalan, mereka akan lebih terintegrasi dalam sistem distribusi, dan ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan distribusi LPG 3 Kg dan memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi peredaran LPG yang tidak terdaftar dan menyeleweng dari ketentuan yang ada. (Ari Wibowo)
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
DUNIA23/09/2026 12:00 WIBPelapor PBB Bandingkan Israel dengan Nazi
-
NUSANTARA23/09/2026 12:45 WIBPPMI 98 Gelar Seminar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
-
EKBIS23/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Hijau, Mendadak Ambruk ke 6.264
-
EKBIS23/09/2026 10:30 WIBRupiah Mendadak Jadi Raja Asia Pagi Ini

















