EKBIS
PT Gag Nikel Hentikan Kegiatan Operasional di Raja Ampat
AKTUALITAS.ID – Sejak mendapatkan izin operasi produksi pada tahun 2017 dan mulai beroperasi di 2018, PT Gag Nikel telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, antara lain rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sejak 2018 hingga Desember 2024.
PT Gag Nikel menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan sementara kegiatan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, hingga proses verifikasi lapangan selesai.
“Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujar Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Ia memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
PT Gag Nikel juga beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark UNESCO, kata dia.
Selain itu, Arya juga menegaskan bahwa izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.
“Gag Nikel juga telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang,” ucapnya.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Gag Nikel dalam melaksanakan eksplorasi sekaligus produksi nikel dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal.
“Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab,” kata Arya Arditya. (Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















